Sabtu, 19 Mei 2012

Legal Document


7. LARANGAN PENGUNGAPAN INFORMASI MENGENAI USAHA Pihak kedua tidak boleh setiap saat, kapanpun, dengan cara, bentuk, atau metode, baik secara langsung atau tidak langsung, membocorkan, mengungkapkan, atau memberitahukan kepada siapapun, badan usaha, atau perusahaan manapun dengan metode apapun mengenai jenis, bentuk, atau informasi penjelasan apaun mengenai hal-hal apapun yang mempengaruhi atau berhubungan orang, perusahaan, atau korporasi dengan cara apapun informasi dalam bentuk apapun, alam, atau keterangan mengenai segala hal yang mempengaruhi atau berkaitan dengan bisnis perusahaan pihak pertama, termasuk, nama dari para pelanggan, harga berubah atau yang telah ditetapkan, atau yang dimana dengan harga tersebut, pihak pertama senantiasa menjual atau telah menjual produknya, atau informasi lain mengenai bisnis pihak pertama, yang cara pengoperasian bisnisnya, atau perencanaan proses atau data lain dalam bentuk, sifat atau deskripsi apapun tanpa memperhatikan apakah salah satu atau seluruh dari hal tersebut diatas dianggap rahasia, berharga dan penting. Dengan ini kedua belah pihak menyepakati bahwa diantara mereka hal tersebut diatas adalah penting, material dan rahasia dan dengan serius mempengaruhi perilaku efektif dan kesuksesan keberlangsungan bisnis pihak pertama, itikad baik dan bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini.

 8. OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT DISABILITY OF EMPLOYEE Not withstanding anything in this agreement to the contrary, employer is hereby given the option to terminate this agreement in the event that during the term hereof employee shall become permanently disabled, as the term "permanently disabled" is hereinafter fixed and defined. Such option shall be exercised by employer giving notice to employee by registered mail, addressed to him in care of employer at the above stated address, or at such other address as employee shall designate in writing, of its intention to terminate this agreement on the last day ofthe month during which such notice is mailed. On the giving of such notice this agreement and the term hereof shall cease and come to an end on the last day of the month in which the notice is mailed, with the same force and effect as if such last day of the month were the date originally set forth as the termination date. For purposes of this agreement, employee shall be deemed to have become permanently disabled if, during any year of the term hereof, because of ill health, physical or mental disability, or for other causes beyond his control, he shall have been continuously unable or unwilling or have failed to perform his duties hereunder for thirty (30) consecutive days, or if, during anyyear of the term hereof, he shall have been unable or unwilling or havefailed to perform his duties for a total period of thirty (30) days,whether consecutive or not. For the purposes hereof, the term "any year of the term hereof" is defined to mean any period of 12 calendar months commencing on the first day of _____ and terminating on the last day of __________ of the following year during the term hereof. 
8. PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK KEDUA CACAT SEUMUR HIDUP Tidak menahan apapun di dalam perjanjian ini atau sebaliknya, pihak pertama dengan ini memberikan pilihan untuk mengakhiri perjanjian jika selama jangka waktu perjanjian ini, pihak kedua menjadi cacat seumur hidup. Istilah "cacat seumur hidup" selanjutnya ditetapkan dan didefinisikan. Pilihan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak pertama dengan memberitahunan pihak kedua melalui surat tertulis, yang ditujukan kepada pihak kedua yang dalam pengawasan pihak pertama seperti yang tertera di atas, atau ditunjukkan kepada yang lain sebagai pihak kedua harus ditunjukkan secara tertulis, mengenai keinginannya untuk mengakhiri perjanjian ini pada akhir bulan tersebut yang selama pemberitahuan tersebut dikirimkan. Dalam pemberitahuan tersebut perjanjian dan syarat di dalam ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan dimana pemberitahuan tersebut dikirimkan, dengan kekuatan dan efek yang sama seperti hari terakhir dalam suatu bulan bulan adalah tanggal ditetapkannya pemberhentian. Tujuan dari perjanjian ini, pihak kedua akan dianggap telah menjadi cacat permanen jika, selama beberapa tahun dalam perjanjian ini, karena kesehatan yang buruk, cacat fisik atau mental, atau penyebab lain di luar kendalinya, ia akan terus menerus tidak mampu atau tidak sanggup atau gagal untuk melakukan tugasnya selama tiga puluh (30) hari, baik secara berturut-turut atau tidak. Dalam perjanjian, syarat “setiap tahun di dalam persyaratan ini” dimaksudkan untuk jangka waktu selama 12 bulan dalam kalender terhitung sejak awal bulan _____ dan berakhir pada akhir bulan __________ pada tahun berikutnya selama perjanjian ini

9. DISCONTINUANCE OF BUSINESS AS TERMINATION OF EMPLOYMENT Anything herein contained to the contrary notwithstanding, in the eventthat employer shall discontinue operations at the premises mentioned above, then this agreement shall cease and terminate as of the last day of the month in which operations cease with the same force and effect as if such last day of the month were originally set forth as the termination date hereof. 
9. PEMUTUSAN USAHA SEBAGAI PENGHENTIAN KERJA Apa pun yang terkandung di dalam perjanjian ini baik yang bertentangan sekalipun, selama pihak kedua harus menghentikan pengoperasian kerja di tempat yang disebutkan di atas, maka perjanjian ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan di mana pekerjaan dihentikan dengan kekuatan dan efek yang sama jikaakhir bulan ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya perjanjian ini.

10. EMPLOYEE'S COMMITMENTS BINDING ON EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT Employee shall not have the right to make any contracts or other commitments for or on behalf of employer without the written consent of employer 
10. KOMITMEN PIHAK KEDUA MENGIKAT PIHAK PERTAMA HANYA PADA PERJAANJIAN TERTULIS Pihak kedua tidak memiliki hak untuk membuat kontrak atau komitmen lain untuk atau atas nama pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama. 

11. CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE This written agreement contains the sole and entire agreement between the parties, and supersedes any and all other agreements between them. The parties acknowledge and agree that neither of them has made any representation with respect to the subject matter of this agreement or any representations inducing the execution and delivery hereof except such representations as are specifically set forth herein, and each party acknowledges that he or it has relied on his or its own judgment in entering into the agreement. The parties further acknowledge that any statements or representations that may have heretofore been made byeither of them to the other are void and of no effect and that neither of them has relied thereon in connection with his or its dealings with the other.
11. SYARAT KONTRAK MENJADI EKSKLUSIF Perjanjian tertulis ini berisi perjanjian tunggal dan seluruh perjanjian atara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan semua perjanjian diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak mengakui dan menyetujui bahwa tidak satupun dari mereka telah membuat representasi yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini atau representasi apapun terkait dengan eksekusi dan pengiriman dalam perjanjian ini kecuali representasi seperti yang secara spesifik di dalamnya, dan masing-masing, dan kedua belah pihak mengakui mereka mempercayai penilaian tersendiri dalam memahami perjanjian. Kedua belah pihak mengetahui bahwa pernyataan – pernyataan atau representasi –repreentasi apapun yang mungkin sampai sekarang telah di buat oleh salah satu dari mereka untuk yang lain batal dan tidak berlaku dan tidak salah satu dari mereka bergantung pada keterkaitan atau berhadapan dengan yang lainnya.

Sabtu, 31 Maret 2012

Employment Agreement

This agreement made and entered into this ________ day of ________, 20__, by and between ________ (“employer”), and _________ (“employee”). The parties recite that:

A. Employer is engaged in ________________ and maintains business premises at __________.

B. Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to employ employee, and the terms and conditions hereinafter set forth. For the reason set forth above, and in consideration of the mutual. Covenants and promises of the parties hereto, employer, and employee covenant and agree as follow:


1. AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED

Employer hereby employs employee as _______ at the above-mentioned premises, and employee hereby accepts and agrees to such employment.

2. DESCRIPTION OF EMPLOYEE’S DUTIES

Subject to the supervision and pursuant to the orders, advice, and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other business or enterprises of the same or similar nature as that engaged in by employer. Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.

3. MANNER OF PERFOMANCE OF EMPLOYEE’S DUTIES

Employee shall at times faithfully, industriously, and to the best of his ability, experience, and talent, perform, all duties that maybe required of and from him pursuant to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at abovementioned premises and at such other or places as employer shall in good faith require or as the interests, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.

4. DURATION OF EMPLOYMENT

The term of employment shall be ________ years, commencing ________ on _____ , 19____ , and terminating ______ ,19____ , subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.

5. COMPENSATION; REIMBURSEMENT

Employer shall pay employee and employee agrees to accepts, from employer, in full payment for employee’s services hereunder, compensation at the rate of _____ Dollars ($ ________) per annum, payable _________ in addition to the foregoing, employer will reimburse employee for any and all necessary, customary, and usual expense incurred by him while travelling for and in behalf of the employer pursuant to employer’s directions.

6. EMPLOYEE’S LOYALTY TO EMPLOYER’S INTERESTS

Employee shall devote all of time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from an incident to any all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term hereof he will be not interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or in any other form or capacity, in any other business similar to employer’s business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock the securities are public owned or are regularly traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed to prevent employee from investing orlimit employee‘s right to invest his surplus funds in real estate.




Perjanjian Kerja
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ( ), tanggal ( ),20( ), oleh dan antara ( ) pihak pertama, dan ( ) pihak kedua. Kedua belah pihak menyatakan bahwa:
A. Pihak pertama bergerak dibidang ( ) dan perusahaan bertempat di ( ).
B. Pihak kedua bersedia untuk dipekerjakan oleh pihak pertama dan pihak pertama bersedia untuk mempekerjakan pihak kedua, bedasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang akan ditetapkan dalam perjanjian ini. Bedasarkan alasan-alasan yang ditetapkan diatas, dan mengenai persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian bersama dari kedua belah pihak dengan ini, persetujuan dan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua sebagai berikut:
1. Perjanjian untuk mempekerjakan dan dipekerjakan
Dengan ini pihak pertama mempekerjakan pihak kedua sebagai ( ) sebagaimana syarat-syarat diatas, dan dengan ini pihak kedua menerima dan menyetujui pekerjaan tersebut.
2. Gambaran tugas-tugas pihak kedua
Patuh pada pengawasan dan mengikuti perintah-perintah, saran dan petunjuk pihak pertama, pihak kedua akan melakukan tugas-tugas yang sebagaimana biasanya dilakukan oleh seseorang yang mengurus posisi tersebut dalam pekerjaan lain. Pihak kedua akan mambuat pelayanan-pelayanan dan tugas-tugas diluar dari pekerjaan dan lainnya untuk tambahan yang mungkin sudah diberikan padanya dari waktu ke waktu oleh pihak pertama.
3. Sikap-sikap pihak kedua dalam mengerjakan tugas-tugasnya
Pihak kedua harus melakukan tugas-tugasnya secara tepat, tekun, dan sepanjang kemampuan, pengalaman dan bakatnya sepanjang waktu yang mungkin dibutuhkan oleh dan dari pihak pertama menurut syarat-syarat yang tepat dan mutlak dengan ini, untuk kepuasan pihak pertama yang layak. Tugas-tugas tersebut akan dibuat bedasarkan syarat-syarat yang disebutkan diatas dan jika berada ditempat/tempat-tempat lain pihak kedua diwajibkan untuk jujur sebagai kepentingan-kepentingan, kebutuhan-kebutuhan, urusan-urusan, dan kesempatan-kesempatan yang akan diperlukan pihak pertama atau berbuat sebaiknya.
4. Lamanya bekerja
Masa kerja tersebut adalah ( )tahun, dimulai pada (19 ) dan selesai (19 ), bagaimanapun juga harus patuh pada penghentian sebagaimana yang telah disebutkan disini.
5. Upah, pembayaran
Pihak pertama akan membayar pihak kedua dan pihak kedua sepakat untuk menerima dari pihak pertama, dalam bentuk pembayaran penuh untuk pelayanan-pelayanan dari pihak kedua dibawah ini, upah dengan bayaran ( ) dolar ($ ) setiap tahunnya, dapat dibayar ( ). Sebagai tambahan dari yang terdahulu, pihak pertama akan membayar pihak kedua kembali untuk dan segala kepentingan, kebiasaan, pengeluaran-pengeluaran sehari-hari yang dibuat oleh pihak pertama selagi berwisata atas nama pihak pertama menurut perintah pihak pertama.
6. Kesetiaan pihak kedua kepada kepentingan pihak pertama
Pihak kedua akan mencurahkan semua waktu, perhatian, pengetahuan, dan kemampuan semata-mata dan secara khusus untuk pekerjaan dan kepentingan pihak pertama, dan pihak pertama berhak untuk menaikkan semua kepentingan, pembayaran, keuntungan, atau hal-hal lainya dari atau kebetulan dalam setiap dan segala pekerjaan, pelayanan-pelayanan, da saran dari pihak kedua. Pihak kedua secara jelas menyetujui bahwa selama masa sekarang ia tidak akan tertarik, secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, pakaian, atau sikap, sebagai rekan, petugas, direktur, pemegang saham, pembimbing, karyawan, atau dalam bentuk dan kekuatan apapun, dalam pekerjaan lainnya yang sama dengan pekerjaan pihak pertama atau setiap pekerjaan yang bersekutu, kecuali tidak ada apa-apa didalamnya akan dianggap mencegah atau membatasi hak-hak pihak kedua untuk menanam setiap dana keuntungannya dalam modal persediaan atau keamanan dari setiap badan hukum yang menyediakan atau mengamankan yang dimiliki secara umum atau yang diperdagangkan secara rutin dalam setiap penukaran umum, atau tidak akan ada sesuatu didalamnya yang dianggap untuk mencegah pihak kedua dari menanam atau membatasi hak-hak pihak kedua untuk menanam modal keuntunganya dalam bentuk barang tetap.


Senin, 12 Maret 2012

Nota Kesepahaman

Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

Contoh MoU:

Pranala Luar

PENGERTIAN LAIN : - Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu. - Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) - Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) - Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). - Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)

Daftar Referensi : 1. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H.S.,SH.,MS. 2. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Salim H.S.,SH.,MS. 3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata