B.Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to employ employee, and the terms and conditions hereinafter set forth. For the reason set forth above, and in consideration of the mutual. Covenants and promises of the parties hereto, employer, and employee covenant and agree as follow:
1.AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED
Employer hereby employs employee as _______ at the above-mentioned premises, and employee hereby accepts and agrees to such employment.
2.DESCRIPTION OF EMPLOYEE’S DUTIES
Subject to the supervision and pursuant to the orders, advice, and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other business or enterprises of the same or similar nature as that engaged in by employer. Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.
3.MANNER OF PERFOMANCE OF EMPLOYEE’S DUTIES
Employee shall at times faithfully, industriously, and to the best of his ability, experience, and talent, perform, all duties that maybe required of and from him pursuant to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at abovementioned premises and at such other or places as employer shall in good faith require or as the interests, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.
4.DURATION OF EMPLOYMENT
The term of employment shall be________ years, commencing ________on _____ , 19____, and terminating______ ,19____ , subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.
5.COMPENSATION; REIMBURSEMENT
Employer shall pay employee and employee agrees to accepts, from employer, in full payment for employee’s services hereunder, compensation at the rate of _____ Dollars ($________) per annum, payable _________ in addition to the foregoing, employer will reimburse employee for any and all necessary, customary, and usual expense incurred by him while travelling for and in behalf of the employer pursuant to employer’s directions.
6.EMPLOYEE’S LOYALTY TO EMPLOYER’S INTERESTS
Employee shall devote all of time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from an incident to any all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term hereof he will be not interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or in any other form or capacity, in any other business similar to employer’s business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock the securities are public owned or are regularly traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed to prevent employee from investing orlimit employee‘s right to invest his surplus funds in real estate.
Perjanjian Kerja
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari (), tanggal (),20(), oleh dan antara () pihak pertama, dan () pihak kedua. Kedua belah pihak menyatakan bahwa:
A.Pihak pertama bergerak dibidang () dan perusahaan bertempat di ().
B.Pihak kedua bersedia untuk dipekerjakan oleh pihak pertama dan pihak pertama bersedia untuk mempekerjakan pihak kedua, bedasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang akan ditetapkan dalam perjanjian ini. Bedasarkan alasan-alasan yang ditetapkan diatas, dan mengenai persetujuan-persetujuan dan perjanjian-perjanjian bersama dari kedua belah pihak dengan ini, persetujuan dan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua sebagai berikut:
1.Perjanjian untuk mempekerjakan dan dipekerjakan
Dengan ini pihak pertama mempekerjakan pihak kedua sebagai () sebagaimana syarat-syarat diatas, dan dengan ini pihak kedua menerima dan menyetujui pekerjaan tersebut.
2.Gambaran tugas-tugas pihak kedua
Patuh pada pengawasan dan mengikuti perintah-perintah, saran dan petunjuk pihak pertama, pihak kedua akan melakukan tugas-tugas yang sebagaimana biasanya dilakukan oleh seseorang yang mengurus posisi tersebut dalam pekerjaan lain. Pihak kedua akan mambuat pelayanan-pelayanan dan tugas-tugas diluar dari pekerjaan dan lainnya untuk tambahan yang mungkin sudah diberikan padanya dari waktu ke waktu oleh pihak pertama.
3.Sikap-sikap pihak kedua dalam mengerjakan tugas-tugasnya
Pihak kedua harus melakukan tugas-tugasnya secara tepat, tekun, dan sepanjang kemampuan, pengalaman dan bakatnya sepanjang waktu yang mungkin dibutuhkan oleh dan dari pihak pertama menurut syarat-syarat yang tepat dan mutlak dengan ini, untuk kepuasan pihak pertama yang layak. Tugas-tugas tersebut akan dibuat bedasarkan syarat-syarat yang disebutkan diatas dan jika berada ditempat/tempat-tempat lain pihak kedua diwajibkan untuk jujur sebagai kepentingan-kepentingan, kebutuhan-kebutuhan, urusan-urusan, dan kesempatan-kesempatan yang akan diperlukan pihak pertama atau berbuat sebaiknya.
4.Lamanya bekerja
Masa kerja tersebut adalah ()tahun, dimulai pada (19) dan selesai (19), bagaimanapun juga harus patuh pada penghentian sebagaimana yang telah disebutkan disini.
5.Upah, pembayaran
Pihak pertama akan membayar pihak kedua dan pihak kedua sepakat untuk menerima dari pihak pertama, dalam bentuk pembayaran penuh untuk pelayanan-pelayanan dari pihak kedua dibawah ini, upah dengan bayaran () dolar ($) setiap tahunnya, dapat dibayar ().Sebagai tambahan dari yang terdahulu, pihak pertama akan membayar pihak kedua kembali untuk dan segala kepentingan, kebiasaan, pengeluaran-pengeluaran sehari-hari yang dibuat oleh pihak pertama selagi berwisata atas nama pihak pertama menurut perintah pihak pertama.
6.Kesetiaan pihak kedua kepada kepentingan pihak pertama
Pihak kedua akan mencurahkan semua waktu, perhatian, pengetahuan, dan kemampuan semata-mata dan secara khusus untuk pekerjaan dan kepentingan pihak pertama, dan pihak pertama berhak untuk menaikkan semua kepentingan, pembayaran, keuntungan, atau hal-hal lainya dari atau kebetulan dalam setiap dan segala pekerjaan, pelayanan-pelayanan, da saran dari pihak kedua. Pihak kedua secara jelas menyetujui bahwa selama masa sekarang ia tidak akan tertarik, secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, pakaian, atau sikap, sebagai rekan, petugas, direktur, pemegang saham, pembimbing, karyawan, atau dalam bentuk dan kekuatan apapun, dalam pekerjaan lainnya yang sama dengan pekerjaan pihak pertama atau setiap pekerjaan yang bersekutu, kecuali tidak ada apa-apa didalamnya akan dianggap mencegah atau membatasihak-hak pihak kedua untuk menanam setiap dana keuntungannya dalam modal persediaan atau keamanan dari setiap badan hukum yang menyediakan atau mengamankan yang dimiliki secara umum atau yang diperdagangkan secara rutin dalam setiap penukaran umum, atau tidak akan ada sesuatu didalamnya yang dianggap untuk mencegah pihak kedua dari menanam atau membatasi hak-hak pihak kedua untuk menanam modal keuntunganya dalam bentuk barang tetap.
Senin, 12 Maret 2012
Nota Kesepahaman
Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.
PENGERTIAN LAIN : - Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu. - Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) - Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) - Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). - Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)
Daftar Referensi : 1. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H.S.,SH.,MS. 2. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Salim H.S.,SH.,MS. 3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata